Jakarta – Fenomena rokok elektronik di Indonesia kini menyerupai “gunung es” yang terus membesar di bawah permukaan. Di tengah gempuran promosi gaya hidup modern, pemerintah justru membunyikan alarm keras atas meningkatnya jumlah perokok usia dini. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Indonesia tengah menghadapi situasi darurat perokok pemula, terutama akibat meningkatnya konsumsi vape di kalangan anak dan remaja.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan lembaganya akan memperkuat pengawasan terhadap produk tembakau, khususnya rokok elektronik, melalui sejumlah strategi mulai dari peningkatan standar produk, pembatasan kandungan nikotin dan tar, hingga pengawasan lintas sektor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum The 11th Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 yang berlangsung di Universitas Airlangga, Surabaya, pada Kamis (21/5/2026), dan kembali ditegaskan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Taruna, angka prevalensi perokok aktif usia 10 hingga 18 tahun telah mencapai 7,4 persen atau setara lebih dari lima juta anak di Indonesia. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena penggunaan rokok elektronik dinilai meningkat tajam di tengah narasi harm reduction atau pengurangan risiko yang terus digaungkan industri vape. Namun, BPOM menilai klaim tersebut belum memiliki bukti ilmiah yang benar-benar memastikan keamanan rokok elektronik dibandingkan rokok konvensional.
“Prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4 persen atau setara lebih dari 5 juta anak di Indonesia,” ujar Taruna Ikrar, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan, perlindungan terhadap keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda, tidak bisa ditawar. Menurutnya, vape tetap mengandung berbagai zat berbahaya seperti nikotin, bahan toksik, serta unsur karsinogenik yang dapat menyebabkan ketergantungan sekaligus memicu risiko kesehatan jangka panjang. Bahkan dalam sejumlah temuan, perangkat vape dilaporkan disalahgunakan sebagai media konsumsi zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) dan bahan terlarang lainnya.
Sebagai tindak lanjut terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, BPOM mengoptimalkan pengawasan pascaperedaran produk tembakau dan rokok elektronik. Pengawasan itu mencakup kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kandungan nikotin, larangan bahan tambahan tertentu, hingga kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk.
“Untuk memperkuat sistem pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif,” kata Taruna.
Tak hanya melalui regulasi, sepanjang 2025 BPOM juga menjalankan proyek percontohan pengawasan vape di sejumlah daerah di Indonesia. Evaluasi dari program tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan terbaru masih perlu diperketat, terutama dalam upaya melindungi anak dan remaja dari akses produk adiktif. Untuk mendukung sistem pengawasan digital, BPOM kini mengembangkan BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub) guna memperkuat pelaporan dan pemantauan kepatuhan secara lebih transparan dan terukur.
Dalam forum yang sama, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Supiyanto mengungkapkan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape semakin meluas. Ia menilai praktik tersebut menyasar kelompok muda melalui laboratorium tersembunyi maupun jaringan peredaran ilegal.
“Negara wajib segera hadir untuk menghentikan eksploitasi vape sebagai alat utama penyalahgunaan narkotika dengan cara melarang total peredaran vape di Indonesia,” ujar Supiyanto.
Sementara itu, akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Putu Ayu Swandewi Astuti, mengingatkan strategi pemasaran rokok elektronik saat ini semakin agresif melalui desain menarik, variasi rasa, hingga promosi yang dekat dengan gaya hidup anak muda. Ia menekankan perlunya penguatan regulasi serta langkah bersama untuk mencegah keterlibatan industri rokok dalam memengaruhi persepsi publik.
Pada akhirnya, persoalan vape bukan lagi sekadar pilihan gaya hidup, melainkan tantangan serius kesehatan publik. Upaya kolaboratif antara pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar generasi muda tidak terjebak dalam lingkaran ketergantungan zat adiktif.

